HAK ASASI
MANUSIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang
dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak
asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai
manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai
manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia,
bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia
itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara
lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap
manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan
untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang
lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam
usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini
penulis akan membahas makalah tentang HAM
B.
Rumusan
masalah
1.
Apa Pengertian HAM?
2.
Apa Sajakah
Jenis-Jenis HAM?
3.
Bagaimana Perkembangan HAM di Indonesia?
4.
Bagaimana Prinsip-Prinsip
Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
5. Apa Saja Hambatan dan
Upaya-Upaya Penegakan Ham di Indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah Hak Asasi Manusia pertama kali muncul
sebagai hasil dari Revolusi Perancis tahun 1789, yang membebaskan warga negara
Perancis dari kekuasaan raja sebagai penguasa tunggal. Istilah yang digunakan
adalah Droit de I’homme yang berarti hak manusia.
Definisi
HAM (hak asasi manusia) menurut para ahli :
a. Menurut John
Locke :
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
b. Menurut Meriam
Budiardjo :
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia
yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam
kehidupan masyarakat.
c. Menurut Undang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia :
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara
kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena
itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan,
dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
B. Jenis-Jenis HAM
Dewasa ini hak asasi manusia meliputi berbagai
bidang kehidupan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Hak
Asasi Pribadi (personal rights) adalah hak: Kemerdekaan memeluk agama, Beribadat
menurut agama masing-masing, Menyatakan pendapat dan Kebebasan berorganisasi
atau berserikat
2. Hak
Asasi Ekonomi (poperty rights) adalah hak dan kebebasan: Memiliki sesuatu,
Membeli dan menjual sesuatu dan Mengadakan perjanjian atau kontrak
3. Hak
Persamaan Hukum (rights of legal equality) adalah hak mendapatkan
pengayoman dan perlakuan yang sama dalam: Keadilan hukum dan Pemerintahan
4. Hak
Asasi Politik (political rights) adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai
warga negara yang sederajat dalam pemerintahan yang meliputi hak: Memilih dan
dipilih, Mendirikan partai politik atau organisasi dan Mengajukan petisi,
kritik, atau saran
5.
Hak Asasi Sosial
dan Kebudayaan (social and cultural rights) adalah hak: Mendapat
pendidikan dan pengajaran, Hak memilih pendidikan dan Hak mengembangkan
kebudayaan
6. Hak
asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural
rights) misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam: Penggeladahan,
Razia, Penangkapan, Peradilan dan Pembelaan hukum
C.
Perkembangan HAM di Indonesia
1.
Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
a.
Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah
memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui
petisi-petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun
dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi
Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
b. Perhimpunan
Indonesia, lebih
menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
c.
Sarekat Islam, menekankan pada usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari
penindasan dan deskriminasi rasial.
d.
Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih
condong pada hak-hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu-isu yang berkenaan dengan alat produksi.
e.
Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak
kemerdekaan.
f.
Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
2.
Periode Setelah Kemerdekaan (1945-sekarang)
a.
Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada
periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk
berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk
untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum
dasar Negara (konstitusi) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode
awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk
mendirikan partai politik, yang tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November
1945.
b.
Periode 1950-1959
Periode 1950-1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan
sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana
kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer
mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Indikatornya menurut ahli hukum
tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai
politik dengan beragam ideologinya masing-masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai
pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum
sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair (adil) dan demokratis. Keempat,
wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan
tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c.
Periode 1959-1966
Pada periode ini
sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai
reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini
(demokrasi terpimpin) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden.
Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan
inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran
infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak
asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d.
Periode 1966-1998
Setelah terjadi
peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan
HAM. Pada
masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu
seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan
tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan
HAM untuk wilayah Asia. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No.
XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan
dituangkan dalam piagam tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban
Warga negara. Sementara itu, pada sekitar awal tahun
1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena
HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan.
e.
Periode 1998-Sekarang
Pergantian rezim
pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan
dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian
terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan
pemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan
kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan
banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya terkait dengan penegakan
HAM diadopsi dari hukum dan instrument Internasional dalam bidang HAM.
D.
Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Prinsip-prinsip
pelaksanaan HAM di Indonesia yaitu keseimbangan antara hak dalam kewajiban,
relative, keterpaduan, keseimbangan, kerjasama internasional yang saling
menghormati, taat pada peraturan, keterkaitan sistem politik, kesamaan antara
harkat dan martabat, hak memperoleh perlakuan yang sama, dan semua adalah
tanggung jawab pemerintah.
Di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
seharusnya bangsa Indonesia menjalin kerja sama dengan bangsa yang lain supaya
terciptanya hubungan yang baik antar bangsa, serta menegakkan hukum
internasional yang berlaku dan disepakati bersama dengan memperhatikan
kebutuhan-kebutuhan nasional.
Hak asasi manusia
dimiliki sejak manusia ada di muka bumi, seperti hak-hak kemanusiaan yang sudah
ada sejak manusia dilahirkan dan merupakan hak kodrat yang melekat pada diri
manusia. Pada dasarnya penegakan HAM berlangsung dalam kurun waktu yang lama
selaras dengan perjuangan mencari kesejahteraan hidup.[1]
E.
Hambatan
dan Upaya-Upaya Penegakan
Ham di Indonesia
1.
Hambatan HAM dalam penegakan hukum.
a.
Budaya paternalistik.
Budaya ini masih
sebagian besar melekat pada masyarakat
indonesia. Contoh:
Penduduk masayarakat pedesaan yang patuh terhadap sosok pemimpin suku. Walaupun
pernyataannya tidak sesuai dengan HAM, namun karena diucapkan oleh pemimpin
karismatik, lalu dianggap benar.
b.
Kesadaran hukum yang rendah.
Kesadaran hukum
yang rendah juga sangat mempengaruhi, hal ini mengakibatkan keengganan
masyarakat untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran HAM. Di sebabkan karena
mereka tidak ingin mencampuri urusan orang lain.
c.
Budaya loyalitas.
Budaya ini
menyangkut tentang suatu sikap kesetiaan/ loyalitas yang konotasinya sangat lah
negatif, Yakni kepatuhan yang berlebihan.
d.
Kesenjangan antara teori dan praktik hukum.
Walaupun teori
hukum yang kita miliki belum sempurna, namun seharusnya sudah bisa
diminimalkan. Tetapi dalam praktik belum tentu terlihat
aturan-aturan yang baik.
2.
Upaya penegakan / peningkatan perlindungan HAM.
a.
Kebijakan, yaitu menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
untuk mewujudkan rasa terpadu, kepastian hukum dan penghormatan HAM.
b.
Strategi, yaitu secara bertahap memperbaharui / membuat produk hukum
nasional yang tidak bertentangan dengan prinsip penghormatan dan perlindungan.
Upaya-upaya yang dilakukan dalam
menerapkan penegakan dan perlindungan HAM dengan cara:
a.
Sosialisasi HAM dan hukum.
b.
Menyebarluaskan brosur-brosur tentang HAM.
c.
Meningkatkan pengawasan terhadap HAM, melalui media-media
cetak /
elektronik, ormas / LSM.
BAB
IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia
selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena
konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di
lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab
pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang
dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan
dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran HAM.
Perkembangan dan perjuangan dalam mewujudkan
tegaknya HAM di Indonesia terutama terjadi setelah adanya perlawanan terhadap
penjajahan bangsa asing, sehingga tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang
hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melainkan menyangkut
kepentingan bangsa Indonesia secara utuh.
Dewasa ini, meskipun ditengarai banyak kasus
pelanggaran HAM berat di Indonesia, tetapi secara umum Implementasi HAM di
Indonesia, baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan
tanda-tanda kemajuan. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum HAM melalui
peraturan perundang-undangan. Di samping itu telah dibentuknya Pengadilan HAM
dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat.
B.
SARAN
Pengawalan penegakkan
HAM kian berat. Tak semudah membalik telapak tangan. Di butuhkan keseriusan
pemerintah untuk mempelopori penegakkan HAM di Indonesia. Tentu saja itu tidak
cukup jika hanya pemerintah namun, partisipasi dan kerja sama warga masih
sangat dibutuhkan kerjasama warga Negara Indonesia yang semoga baik-baik saja.
Kemudian secara sinergi mendorong Negara Indonesia yang adil.
[2]
http://anggaiest.blogspot.com/2013/02/contoh-makalah-hak-asasi-manusia-hak.html,
Diakses 4 Oktober 2013, 14.35 WIB