KONSTITUSI SEBAGAI PIRANTI
KEHIDUPAN NEGARA YANG DEMOKRATIS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penetapan suatu negara sebagai negara hukum
yang berkesejahteraan memberikan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku akan
memberikan jaminan terhadap segenap bangsa, segenap individu dari perlakuan
tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Hukum harus mengayomi setiap warga
bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin.
Di mana hal ini hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan tentang jaminan
tersebut dituangkan dalam konstitusi.[1]
Secara garis besar konstitusi merupakan
seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan
kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri. Konstitusi suatu Negara biasa di
sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam pengembangan Negara dan warga
Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir dari Negara yang
demokrasi.[2]
Namun demikian, tidak ada jaminan adanya
konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis. Hal
itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter.
1.2
Permasalahan
Menilik latar belakang di atas, maka dapat
dijabarkan permasalahan sebagai berikut:
1.
Bagaimana Konstitusi sebagai
piranti (alat pengatur) kehidupan negara yang demokrasi?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Konstitusi Sebagai Piranti (Alat Pengatur) Kehidupan Negara Yang
Demokrasi
Sebagaimana dijelaskan diawal, bahwa
konstitusi berperan sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam
bernegara dan berbangsa maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar
kesepakatan bersama antara negara dan warga Negara.[3]
Konstitusi merupakan bagian dari
terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Jika Negara
yang memilih demokrasi, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat
menjamin terwujudnya demokrasi dinegara tersebut. Setiap konstitusi yang
digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip
dasar demokrasi itu sendiri.[4]
Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka konstitusi memiliki kaitan yang
cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah Negara. A. Hamid S
Attamimi berpendapat bahwa konstitusi atau UUD adalah sebagai pemberi pegangan
dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan Negara harus
dijalankan. Selanjutnya Mr. Djokosutono melihat sisi pentingnya konstitusi dari
dua segi. Pertama, dari segi isi (naar de inhoud) karena konstitusi memuat
dasar dari struktur (inrichting) dan memuat fungsi (administratie) Negara.
Kedua, dari segi bentuk (naar de maker) oleh karena yang membuat bukan
sembarang orang atau lembaga. Sedangkan A.G. Pringgodigdo berpendapat bahwa
adanya keempat unsur pembentukan Negara belumlah cukup menjamin terlaksananya
fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hokum dasar yang mengaturnya.
Hokum dasar yang dimaksud adalah konstitusi atau undang-undang Dasar. Dengan
demikian keberadaan konstitusi atau UUD dalam kehidupan kenegaraan menjadi
sangat penting, karena ia menjadi acuan dan penentu arah dalam penyelenggaraan
Negara.[5]
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya
kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Dengan kata lain, Negara
yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi demokratis merupakan
aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di Negara tersebut sehingga
melahirkan kekuasaan pemerintahan yang demokratis pula. Kekuasaan yang
demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi perlu dikawal oleh
masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi tidak
diselewengkan, maka partisipasi warga Negara dalam menyuarakan aspirasi perlu
ditetapkan didalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal proses
demokratisasi pada sebuah Negara.[6]
Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai
konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu
sendiri. Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung
prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1.
Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan;
2.
Mayoritas berkuasa dan
terjaminnya hak minoritas;
3.
Adanya jaminan penghargaan
terhadap hak-hak individu warga Negara, sehingga entitas kolektif, tidak dengan
sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang;
4.
Pembatasan pemerintahan;
5.
Adanya jaminan terhadap
keutuhan Negara nasional dan integritas wilayah;
6.
Adanya jaminan keterlibatan
rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas;
7.
Adanya jaminan berlakunya
hokum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen;
8.
Pembatasan dan pemisahan
kekuasaan Negara yang meliputi:
a.
Pemisahan wewenang
kekuasaan berdasarkan trias politica;
b.
Kontrol dan keseimbangan
lembaga-lembaga pemerintahan;
Dengan demikian, tatanan dan praktek kehidupan
kenegaraan mencerminkan suasana yang demokratis apabila konstitusi atau UUD
Negara tersebut memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraan secara demokratis
dan pengakuan tentang hak asasi manusia secara memadai. Karenanya konstitusi
menjadi piranti yang sangat penting bagi sebuah Negara demokrasi. Selanjutnya
konstitusi dapat menjadi daya ikat yang berarti bagi penyelenggara Negara dan
warga Negara bagi terbentuknya Negara
demokrasi. Negara demokrasi sebagaimana dikemukakan oleh Dadang Juliantara
adalah Negara yang yang dicirikan oleh: adanya pemilu yang terbuka, tidak
diskriminatif dan tidak melakukan intimidasi dan manipulasi; adanya kapsitas
kritis dan kapasitas partisipasi aktif dari rakyat; adanya system hokum yang
memberi ketegasan dan memihak keadilan; adanya mekanisme kontrol yang jelas dan
terlindungi baik yang dilakukan oleh parlemen maupun oleh kontrol langsung oleh
rakyat; adanya perlindungan yang jelas terhadap HAM yang tidak saja menjadi
bagian dalam hokum positif melainkan telah terintegrasi dalam penyelenggaraan
dan kehidupan kenegaraan.[7]
BAB III
PENUTUP
1
Kesimpulan
1)
konstitusi berperan sebagai
sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam bernegara dan berbangsa maka
sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan
warga Negara.
2)
Secara umum, konstitusi
yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi
dalam kehidupan bernegara, yaitu:
a.
Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan;
b.
Mayoritas berkuasa dan
terjaminnya hak minoritas;
c.
Adanya jaminan penghargaan
terhadap hak-hak individu warga Negara, sehingga entitas kolektif, tidak dengan
sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang;
d.
Pembatasan pemerintahan;
e.
Adanya jaminan terhadap
keutuhan Negara nasional dan integritas wilayah;
f.
Adanya jaminan keterlibatan
rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas;
g.
Adanya jaminan berlakunya
hokum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen;
h.
Pembatasan dan pemisahan
kekuasaan Negara;
[1] http://djpp.depkumham.go.id/htn-dan-puu/64-politik-hukum-perundang-undangan.html
diakses 22 desember 2010 20.30 WIB
[2] http://aswidhafm.blogspot.com/2010/11/
pendidikan-kewarganegaraan.html diakses 22 desember 2010 20.30 WIB
[3] http://www.psik-konstitusi-indonesia.org/home.php?page=fullnews&id=143
diakses 22 Desember 2010 20.30 WIB
[4] Ibid.
[5]
Muhammad Hikam As. Op. Cit,75
[6] Ibid,76
[7] Ibid,77