Wednesday, January 8, 2014

Makalah Kewarganegaraan - KONSTITUSI SEBAGAI PIRANTI KEHIDUPAN NEGARA YANG DEMOKRATIS

KONSTITUSI SEBAGAI PIRANTI

KEHIDUPAN NEGARA YANG DEMOKRATIS


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Penetapan suatu negara sebagai negara hukum yang berkesejahteraan memberikan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku akan memberikan jaminan terhadap segenap bangsa, segenap individu dari perlakuan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Hukum harus mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin. Di mana hal ini hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan tentang jaminan tersebut dituangkan dalam konstitusi.[1]
Secara garis besar konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri. Konstitusi suatu Negara biasa di sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam pengembangan Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir dari Negara yang demokrasi.[2]
Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter.

1.2      Permasalahan
Menilik latar belakang di atas, maka dapat dijabarkan permasalahan sebagai berikut:
1.        Bagaimana Konstitusi sebagai piranti (alat pengatur) kehidupan negara yang demokrasi?












BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Konstitusi Sebagai Piranti (Alat Pengatur) Kehidupan Negara Yang Demokrasi
Sebagaimana dijelaskan diawal, bahwa konstitusi berperan sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam bernegara dan berbangsa maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga Negara.[3]
Konstitusi merupakan bagian dari terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Jika Negara yang memilih demokrasi, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi dinegara tersebut. Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.[4]
Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah Negara. A. Hamid S Attamimi berpendapat bahwa konstitusi atau UUD adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan Negara harus dijalankan. Selanjutnya Mr. Djokosutono melihat sisi pentingnya konstitusi dari dua segi. Pertama, dari segi isi (naar de inhoud) karena konstitusi memuat dasar dari struktur (inrichting) dan memuat fungsi (administratie) Negara. Kedua, dari segi bentuk (naar de maker) oleh karena yang membuat bukan sembarang orang atau lembaga. Sedangkan A.G. Pringgodigdo berpendapat bahwa adanya keempat unsur pembentukan Negara belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hokum dasar yang mengaturnya. Hokum dasar yang dimaksud adalah konstitusi atau undang-undang Dasar. Dengan demikian keberadaan konstitusi atau UUD dalam kehidupan kenegaraan menjadi sangat penting, karena ia menjadi acuan dan penentu arah dalam penyelenggaraan Negara.[5]
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di Negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan pemerintahan yang demokratis pula. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi perlu dikawal oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi tidak diselewengkan, maka partisipasi warga Negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan didalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal proses demokratisasi pada sebuah Negara.[6]
Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri. Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1.        Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan;
2.        Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas;
3.        Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga Negara, sehingga entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang;
4.        Pembatasan pemerintahan;
5.        Adanya jaminan terhadap keutuhan Negara nasional dan integritas wilayah;
6.        Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas;
7.        Adanya jaminan berlakunya hokum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen;
8.        Pembatasan dan pemisahan kekuasaan Negara yang meliputi:
a.         Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politica;
b.         Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan;

Dengan demikian, tatanan dan praktek kehidupan kenegaraan mencerminkan suasana yang demokratis apabila konstitusi atau UUD Negara tersebut memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraan secara demokratis dan pengakuan tentang hak asasi manusia secara memadai. Karenanya konstitusi menjadi piranti yang sangat penting bagi sebuah Negara demokrasi. Selanjutnya konstitusi dapat menjadi daya ikat yang berarti bagi penyelenggara Negara dan warga  Negara bagi terbentuknya Negara demokrasi. Negara demokrasi sebagaimana dikemukakan oleh Dadang Juliantara adalah Negara yang yang dicirikan oleh: adanya pemilu yang terbuka, tidak diskriminatif dan tidak melakukan intimidasi dan manipulasi; adanya kapsitas kritis dan kapasitas partisipasi aktif dari rakyat; adanya system hokum yang memberi ketegasan dan memihak keadilan; adanya mekanisme kontrol yang jelas dan terlindungi baik yang dilakukan oleh parlemen maupun oleh kontrol langsung oleh rakyat; adanya perlindungan yang jelas terhadap HAM yang tidak saja menjadi bagian dalam hokum positif melainkan telah terintegrasi dalam penyelenggaraan dan kehidupan kenegaraan.[7]




BAB III
PENUTUP

1      Kesimpulan
1)    konstitusi berperan sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam bernegara dan berbangsa maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga Negara.
2)    Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:
a.     Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan;
b.     Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas;
c.      Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga Negara, sehingga entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang;
d.     Pembatasan pemerintahan;
e.      Adanya jaminan terhadap keutuhan Negara nasional dan integritas wilayah;
f.       Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas;
g.     Adanya jaminan berlakunya hokum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen;
h.     Pembatasan dan pemisahan kekuasaan Negara;











[2] http://aswidhafm.blogspot.com/2010/11/ pendidikan-kewarganegaraan.html diakses 22 desember 2010 20.30 WIB
[4] Ibid.
[5] Muhammad Hikam As. Op. Cit,75
[6] Ibid,76
[7] Ibid,77